• Beranda
  • Berita
  • Di jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang ada 62 perlintasan KA tidak resmi

Di jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang ada 62 perlintasan KA tidak resmi

7 November 2019 16:45 WIB
Di jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang ada 62 perlintasan KA tidak resmi
Dua orang anak-anak di perlintasan kereta api di Desa Salajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlihat menjaga arus lalu lintas agar tidak melintas saat kereta lewat karena tidak ada palang pintu di perlintasan tersebut. (FOTO ANTARA/Ahmad Fikri)

Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 62 perlintasan tidak resmi di sepanjang Jalur Sukabumi-Cianjur-Ciranjang, Jawa Barat, karena tidak memiliki palang pintu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Meskipun berstatus jalan kabupaten perlintasan kereta api seperti di Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, belum terdaftar atau tidak resmi, sehingga disebut perlintasan liar," kata Manajer Humas Daop II Bandung, Noxy Citrea saat dihubungi dari Cianjur, Kamis.

Ia menjelaskan untuk pemasangan palang pintu hanya dilakukan di perlintasan resmi yang sudah berizin dan kepemilikannya menjadi prasarana perkeretaapian.

Berdasarkan pasal 94 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, katanya , perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup pemerintah atau pemerintah daerah.

"Kami lebih pada mengantarkan penumpang kereta api dengan selamat sampai stasiun tujuan. Namun terkait minimnya palang pintu di Cianjur dan Sukabumi, kami coba berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membahas terkait perlintasan tidak resmi itu agar segera diusulkan dan dijadikan perlintasan resmi dan dipasang palang pintu untuk menghindari hal tidak diinginkan yang menimpa pengendara saat melintas.

Menurut Noxy Citrea minimnya pintu perlintasan kereta api di Cianjur menyebabkan beberapa kali kecelakaan sehingga membuat unsur Muspika Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, melakukan koordinasi dengan PT KAI.

"Kami akan agendakan untuk bertemu dan berkoordinasi dengan stasiun KAI terdekat. Sebelum kami akan membahas hal tersebut dengan desa yang dilintasi kereta api dan tidak memiliki palang pintu," kata Camat Sukaluyu, Agus Supiandi.

Seharusnya, kata dia, perlintasan di Desa Selajambe terdapat palang pintu karena status jalannya milik Kabupaten Cianjur, sehingga tidak masuk dalam perlintasan ilegal atau tidak resmi.

"Kami juga ingin memastikan kenapa di jalan tersebut tidak ada palang pintu dan penjaga. Ketika kereta hendak lewat banyak anak-anak yang secara spontan menjadi penjaga agar mencegah kendaraan tidak melintas saat kereta lewat," katanya.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Bambang Kristiono, mengatakan pihaknya juga akan meminta PT KAI untuk mengaktifkan penjaga di perlintasan kereta api di Desa Selajambe yang merupakan jalur hidup yang ramai dilalui kendaraan setiap harinya.

"Ini tugas PT KAI, untuk menyediakan penjaga perlintasan karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menyiagakan anggota di jalur tersebut. Jalur ini selalu ramai setiap harinya," kata Bambang.

Selama ini, tambah dia, pihaknya melalui Babinkamtibmas mengimbau warga khususnya pengendara untuk waspada dan ekstra hati-hati saat melintas di perlintasan kereta api tersebut karena tidak ada penjaga dan palang pintu.

Baca juga: KAI Cirebon tutup 40 perlintasan liar

Baca juga: Pemerintah daerah wajib menutup perlintasan liar kereta api

Baca juga: KAI: perlintasan liar jalur kereta rawan kecelakaan

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019