Menurut Shiskha di Jakarta, Kamis, fungsi jabatan Kabareskrim termasuk vital dan strategis dalam struktur kepolisian.
Baca juga: Elit politik diminta tak intervensi jabatan Kabareskrim Polri
"Aspek kompetensi, kapasitas, dan integritas menjadi kunci dalam menilai kinerja fungsi jabatan ini secara khusus dan Polri secara institusi," tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan amanah konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 30 ayat 3, jelas disebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Baca juga: Pengamat: Pemilihan Kabareskrim sesuai "Merit System"
Demikian pula UU Polri No.2 tahun 2002, khususnya pasal 2,4, dan 13 kembali menegaskan tentang fungsi dan tugas pokok Polri dalam penegakan, perlindungan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.
“Dasar hukum ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tuntutan reformasi dalam memastikan transisi demokrasi, yaitu penegakan supermasi hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Shiskha.
Baca juga: ICW ingatkan hindari politisasi jabatan Kabareskrim
Ia menambahkan, penerapan "merit system" dalam tubuh dan struktur kepolisian menjadi urgen dalam konteks meningkatkan kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Polri seharusnya bisa bersikap untuk tidak terjebak dalam pragmatisme politis dan mengedepankan profesionalitas institusi terutama maraknya gelombang kekhawatiran atas pelemahan fungsi KPK," ucapnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019