Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, usulan jabatan Wakil Panglima TNI telah diinisiasi sejak lama, yakni ketika Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain, katanya
"Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Moeldoko, saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, merupakan Panglima TNI dengan masa jabatan pada 2013-2015.
Menurut Pratikno, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Moeldoko nilai Wakil Panglima tak timbulkan dualisme kepemimpinan
Dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI akan dibantu oleh Wakil Panglima.
Wakil Panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
Nantinya posisi wakil akan bertugas membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI serta memberikan saran, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
"Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf," kata Pratikno dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden.
Baca juga: Wakil Panglima TNI dinilai efektif kendalikan operasional tiga matra
Mensesneg menjelaskan, keberadaan jabatan wakil jamak terjadi di sejumlah lembaga di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
"Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri yang K/L besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan," tambah Pratikno.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Baca juga: Moeldoko: Kepala Staf berkesempatan menjabat Wakil Panglima TNI
Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Baca juga: Komisi I: Posisi Wakil Panglima antisipasi lingkungan strategis
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang empat.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019