• Beranda
  • Berita
  • Tersangka penembakan mahasiswa Kendari, LPSK minta publik mengawalnya

Tersangka penembakan mahasiswa Kendari, LPSK minta publik mengawalnya

8 November 2019 09:37 WIB
Tersangka penembakan mahasiswa Kendari, LPSK minta publik mengawalnya
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat bertemu Waka Polda Sultra Kömbes Pol Yan Sultra di Mapolda Sultra, Kamis (7/11/2019). Pertemuan membahas perlindungan saksi dalam kasus penembakan mahasiswa Kendari saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019. (Dok.LPSK)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri atas penetapan tersangkan dan minta publik terus mengawal kasus penembakan mahasiswa di Kendari, Sulawesi Utara.

“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger dalam rilisnya, Jumat.

Baca juga: Kasus penembakan mahasiswa Kendari, LPSK lindungi 9 orang saksi

Baca juga: Lindungi korban peluru nyasar, LPSK tunggu proses hukum Polda Sultra


Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan perlindungan bagi 9 orang saksi, terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban dan masyarakat atas kejadian tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga saat terjadinya pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya.

Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Polda, Kamis (7/11).

Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.

Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.

Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Polda Sulawesi Tenggara, katanya, memang dilibatkan.

“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.

Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini.

Keterangan saksi, menurut Yan, akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.

Baca juga: LPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tertembak Kendari

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019