"Seperti juga saya sampaikan pada waktu kami RDP (rapat dengan pendapat) dengan DPR bahwa kami akan mengevaluasi TP4," ucap Burhanuddin saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Jaksa Agung sambangi gedung KPK
Baca juga: KPK: Pertemuan dengan Jaksa Agung untuk tingkatkan sinergitas
Menurut dia, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu apakah nantinya program TP4 tersebut dibubarkan atau diganti bentuknya dengan substansi yang tak jauh berbeda.
"Memang ada kebocoran-kebocoran, saya akan coba buat analisa kemudian kami juga akan rapatkan dengan teman-teman dan tentunya saya tidak bisa sendiri," ucap Burhanuddin.
Ia juga nantinya akan melibatkan pakar terkait evaluasi program tersebut.
"Saya bicarakan dengan para pakar perlu tidaknya TP4 ini kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya tetapi dengan substansinya yang tidak jauh dan pola pengawasannya akan lebih kami tingkatkan," kata dia.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Tiga tersangka tersebut, yakni eks Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (EFS). Eka diketahui juga merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Selanjutnya Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Baca juga: Jaksa Agung tegaskan tidak akan bawa Kejaksaan ke arah politik
Baca juga: Pengisian jabatan penting di Kejagung tunggu keppres
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019