Aktivis Lingkar Mahasiswa Islam Untuk Perubahan (Lisan) Cabang Makassar mendesak pelaksana pengerjaan jalan tol layang segera diselesaikan, mengingat tingkat kemacetan di sepanjang jalan Andi Pangeran Pettarani terus terjadi sepanjang hari akibat penyempitan jalan.
"Kami rasa pembangunan jalan tol layang bukan menjadi solusi kemacetan, tapi malah menambah macet akibat penyempitan jalan karena pembangunan tiang penyangga yang lambat diselesaikan," ucap perwakilan aktivis Lisan Cabang Makassar, Abul I'tisham Abdullah, disela aksi damai di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Baca juga: Tol layang Pettarani solusi kemacetan Makassar
Baca juga: Menteri PUPR minta tol Pettarani Makassar dikerjakan siang malam
Menurutnya, pemerintah telah memberikan pengerjaan proyek itu kepada PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) selaku investor jalan tol layang dengan tujuan dapat mengurai kemacetan di tengah pesatnya pertumbuhan kendaraan di Kota Makassar.
Bahkan tidak tanggung-tanggung BMN menggelontorkan dana hingga Rp2,2 triliun lebih tanpa harus mengeluarkan ganti rugi, selanjutnya proyek dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) Beton sebagai pelaksana pembangunan jalan tol layang ini sepanjang 4,3 kilometer.
Direncanakan dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) disebutkan tarif tol akan diterapkan PT BMN sampai golongan IV, yakni golongan I Rp915 per kilometer, golongan II 1.373 per kilometer, golongan III Rp1.830 per kilometer, dan golongan IV Rp2.288 per kilometer.
Artinya, dengan pemberlakuan itu maka tidak semua kendaraan umum akan melintas di atas jalan layang tersebut, dan diprediksi kendaraan umum masih akan bertumpuk di bawah jalan tol, Andi Pangeran Pettarani.
Tidak hanya itu, kemajuan pembangunan jalan tol layang mengalami pelambatan dan diprediksi tidak selesai sesuai target yang ditentukan pada Februari tahun 2020. Dengan demikian pengguna kendaraan masih harus mengeluarkan biaya bahan bakar lebih karena masih terjebak kemacetan.
Bahkan tol layang tersebut, ungkap dia, tidak dimasukkan dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2015-2034 dan Perda nomor 9 tahun 2009 tentang RTRW provinsi Sulsel 2009-2029 serta Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2011 tentang RTRW Perkotaan Mamminasata.
Baca juga: Pembangunan jalan tol layang Makassar dimulai Maret
Namun belakangan, saat tol tersebut di kerjakan malah dimasukkan dalam draf laporan revisi RTRW provinsi Sulsel dalam tabel sistem jaringan prasarana transportasi, khusus terkait jalan bebas hambatan.
"Kami Lisan menuntut untuk pembangunan jalan tol sebaiknya dialih fungsikan menjadi jalan umum dan dapat dinikmati seluruh pengguna kendaraan," harapnya.
Sebelumnya, Direktur PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), Anwar Toha mengatakan pengerjaan jalan tol layang Pettarani akan molor hingga Juli 2020. Alasannya, penyelesaian proyek tersebut diakibatkan permulaan pengerjaan konstruksi tol itu dinilai mengalami keterlambatan.
"Sebenarnya kita bisa selesaikan pengerjaan sesuai kontrak pada Februari 2020, tentu dengan catatan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan. Namun karena utilitas (jalur pipa) PDAM saat itu dikerjakan hingga enam bulan, jadi membuat lama," katanya.
Baca juga: Seribu pohon ditebang untuk pembangunan tol layang di Makassar
Berdasarkan jadwal pengerjaan konstruksi seharusnya selesai Februari tahun 2020, namun molor dan diperkirakan selesai pada Juli 2020. Hingga saat ini kemajuan sudah lebih dari 35 persen.
"Kita upayakan menggenjot terus proyek ini karena sudah masuk skala prioritas, termasuk menyelesaikan pembangunan tiang penyangganya. Kami berusaha menyelesaikan sesuai target yang ditentukan," tambahnya.
Baca juga: Konstruksi tol dalam kota di Makassar dimulai Maret 2018
Baca juga: Tol dalam kota Makassar dianggari Rp2,5 triliun
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019