Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan pihaknya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Mereka tertangkap dari hasil penyelidikan. Karena kejahatan tidak ada yang sempurna, jadi kami lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pelaku diduga lari ke Yogyakarta," katanya di Blitar, Jumat.
Pihaknya langsung melakukan pengejaran pelaku yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus menggandakan uang tersebut. Polisi melakukan penyisiran di sejumlah lokasi daerah Malioboro dan ternyata menemukan mereka.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima orang di hotel yang berbeda. Mereka mempunyai peran masing-masing sehingga korban merasa yakin hingga akhirnya ditipu. Misalnya, ada yang berperan menawarkan, serta mengiyakan atau meyakinkan jika uang bisa digandakan.
"Modusnya ada yang menawarkan, mengiyakan. Korban ini kondisi usahanya juga sudah goyang, jadi dipakai kesempatan (menipu) korban. Yang bersangkutan percaya karena dijanjikan, misalnya di Kalimantan berhasil," kata dia.
Saat ditangkap, tidak ada perlawanan berarti dari para pelaku. Mereka semua laki-laki terdiri dari empat warga Kalimantan dan seorang warga Jakarta. Mereka juga akan ditahan karena melakukan penipuan serta penggelapan.
Polisi juga mengimbau, jika ada korban lainnya segera menghubungi petugas agar bisa diusut.
Sebelumnya, seorang pria asal Kota Blitar, berinisial H melapor ke Mapolresta Blitar pada Kamis (7/11) karena telah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
H kehilangan uang tunai sebesar Rp750 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku yang bisa melipatgandakan uangnya. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang menjadi dua kali lipat, sehingga akan mendapatkan Rp1,5 miliar.
Baca juga: Polisi Blitar tangani kasus penggandaan uang
Baca juga: Polisi bekuk pasutri pelaku penggandaan uang di Trenggalek
Baca juga: Polisi Pekanbaru bongkar praktik dukun pengganda uang
Baca juga: Aparat ungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019