"Ada dua pelaku yang mengaku sebagai dukun palsu telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan kedua tersangka yang sebenarnya petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat tersebut masing-masing bernama Ismail alias Guru (50) dan rekannya Ahmad (32). Dalam aksinya, Halim mengatakan kedua dukun palsu itu berupaya memperdaya korban dengan mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.
Kasus unik yang masih saja terjadi di zaman modern itu terungkap setelah polisi menerima laporan korban bernama Andre. Selain Andre, polisi juga menerima laporan yang sama dari dua korban lainnya.
Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru itu terlebih dahulu mengenal kedua tersangka, sejak dari NTB. Perkenalan semakin akrab ketika tersangka mengaku mampu membantu korban untuk mengatasi masalah finansial dengan menggandakan uang dalam waktu singkat.
Korban yang mulai terperdaya tipu daya tersangka lalu mengajak kedua tersangka ke Pekanbaru. Korban lantas mengajak dua rekannya lagi untuk bersama-sama menghasilkan uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.
Akhirnya, korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Uang pun berhasil terkumpul hingga Rp149 juta dan diserahkan kepada tersangka Guru.
Tipu daya tersangka terus berlanjut. Guru dengan tampang meyakinkan memulai ritual gaib. Para korban juga diajak mengikuti ritual yang sulit diterima akal itu. "Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga Rp4 hingga Rp5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp149 juta," jelasnya.
Ritual itu dilakoni tersangka layaknya seperti dukun asli. Ia menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.
"Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual," ungkapnya.
Korban yang merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak pun membuka kotak itu. "Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas," kata dia.
Uang yang dikumpulkan korban ternyata dibagi dua oleh tersangka. Rencananya mereka hendak menggunakan uang itu untuk kembali ke kampung halaman.
"Tapi polisi langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal karena terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan. Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Baca juga: Lagi, dukun pengganda uang ditangkap
Baca juga: Polres Ngawi tangkap dukun palsu pengganda uang
Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018