"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001," kata majelis hakim yang diketuai RS Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di PN Ambon, Jumat.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Kades Tulungagung divonis 3,5 tahun karena korupsi
Baca juga: Kejari Indramayu tahan kepala desa korupsi dana desa
Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memilik tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan daripada tuntutan tim JPU Kacabjari Seram Bagian Timur di Geser, Tony Lesnussa dan Rasyid yang menuntut terdakwa dihukum 7 penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp700 juta lebih subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Moritz Latumeten, menyatakan pikir-pikir. Mereka diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap.
Menurut JPU, sebagian dana yang diselewengkan terdakwa dipakai untuk keperluan pribadi dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana fiktif dan digelembungkan (mark up).
Baca juga: Kades Andadowi diadili karena tuduhan korupsi dana desa
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019