"Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (3/1) dan sekarang tahap jeda bagi terpidana maupun jaksa untuk mengajukan banding atau tidak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini di Tulungagung, Senin.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, tutur JPU, Suprapto yang melakukan korupsi anggaran dana desa/dana desa (ADD/DD) tahun 2015-2016 tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001.
Akibat perbuatannya, Suprapto dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti tersebut mewajibkan Suprapto mengganti uang kerugian negara sebesar Rp489 juta subsider 1 tahun penjara.
"Putusan hakim tersebut bernomor 154/pidsus/tpk/2018/PN Surabaya," kata JPU Anik Partini.
Atas putusan itu, Kades Suprapto dikatakan Anik langsung mengajukan banding.
Namun pihak JPU, kata dia, tidak terburu-buru melakukan langkah yang sama dengan pertimbangan vonis majelis hakim telah memenuhi rasio tuntutan, yakni empat tahun kurungan penjara.
"Tuntutannya empat tahun, vonisnya 3,5 tahun. Dari segi denda juga sama yakni sebesar Rp100 juta. Terdakwa juga masih diminta mengganti kerugian sebesar Rp489 juta," katanya.
Menurut dia, hal ini masih akan dilaporkan kepada pimpinan, terlebih vonis tersebut telah melebihi dua per tiga dari tuntutan.
Baca juga: Kades korupsi divonis lima tahun
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019