"Hal itu dimungkinkan karena terdapatnya kesamaan substansi yang diatur di dalam kedua dokumen itu," ujar Sofyan Djalil dalam diskusi wacana penghapusan IMB dan Amdal di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berlokasi Di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.
"Dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, wacana penghapusan IMB dan Amdal ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi tanpa mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan," katanya.
Baca juga: Menteri ATR masih diskusikan rencana penghapusan IMB
Masyarakat, lanjut dia, akan lebih mudah membangun pada lahan yang merupakan hak mereka.
Sejalan dengan itu, Sofyan Djalil mengatakan untuk lebih meningkatkan pemahaman masyarakat juga dilakukan upaya digitalisasi rencana tata ruang.
"Sekarang ini baru ada 53 kabupaten kota yang punya RDTR. Tanpa RDTR kita tidak tahu penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang bisa menjadi pijakan," katanya.
Ia mengemukakan RDTR kini juga tersedia dalam bentuk yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan dapat diakses melalui RDTR interaktif.
Sofyan mengatakan wacana penghapusan IMB dan Amdal merupakan bagian-bagian yang diupayakan pemerintah untuk mereformasi aturan sehingga investasi lebuh mudah.
"Aturan menjadi berkurang, birokrasi yang panjang bisa jadi pendek dan akhirnya adalah tercapainya pembangunan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan tenaga kerja bisa lebih cepat dan masyarakat bisa lebih berkreatif karena ada sesuatu yang baru," kata Menteri Sofyan Djalil.
Baca juga: Sofyan Djalil bertekad rampungkan "PR" sertifikasi tanah
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019