• Beranda
  • Berita
  • Brazil cabut aturan penjara, mantan Presiden Lula bisa bebas

Brazil cabut aturan penjara, mantan Presiden Lula bisa bebas

8 November 2019 19:16 WIB
Brazil cabut aturan penjara, mantan Presiden Lula bisa bebas
Luiz Inacio Lula da Silva (REUTERS/Claudia Daut/File Phot)
Mahkamah Agung Brazil pada Kamis (7/11) memutuskan untuk mengakhiri aturan yang mewajibkan terpidana langsung dipenjara setelah mereka kalah dalam sidang banding pertama.

Putusan berbau politis itu bisa mengarah pada pembebasan mantan presiden sayap kiri Brazil, Luiz Inacio Lula da Silva.

Penafsiran ulang terhadap hukum pidana Brazil itu, yang memungkinkan terdakwa melakukan upaya habis-habisan melalui banding sebelum dipenjara, dapat menguntungkan puluhan tahanan kelas kakap, salah satunya Lula, yang dijebloskan ke penjara tahun lalu lantaran menerima suap.

Dengan suara 6 berbanding 5, pengadilan mencabut aturan yang berlaku selama tiga tahun terakhir ini dan membantu Brazil mencapai keberhasilan dalam penyelidikan korupsi terbesar, disebut operasi Car Wash. Operasi tersebut menyeret puluhan eksekutif perusahaan dan politisi ke dalam penjara karena kasus suap.

Prospek menjalani vonis penjara segera setelah kalah saat anding pertama mendorong para tersangka untuk menegosiasikan persetujuan dengan jaksa penuntut, dengan memberi mereka informasi yang telah membantu membongkar skema korupsi terbesar dalam sejarah Brazil.
 
Jaksa penuntut dalam kasus Car Wash mengatakan putusan itu akan mempersulit tugas mereka dan mendukung impunitas karena proses banding Brazil "terlalu panjang". Mereka mengatakan melalui pernyataan bahwa keputusan mahkamah tersebut bertolak belakang dengan kepentingan negara yang ingin memberantas korupsi.
 
Pengacara Lula mengatakan mereka akan mengupayakan kliennya segera dibebaskan oleh pengadilan lebih rendah, yang dulu menjatuhkan vonis terhadapnya. Vonis penjara 8 tahun 10 bulan telah dijalani Lula sejak 2018 setelah ia terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah perusahaan dengan imbalan kontrak pemerintah.

Ketua Mahkamah Agung Brazil Jose Antonio Dias Toffoli, yang memberikan suara penentuan, mengatakan pembebasan itu tidak langsung berlaku melainkan harus diputuskan oleh pengadilan berdasarkan kasus per kasus.  

Sumber: Reuters

Baca juga: Mantan presiden Brazil ditahan terkait kasus korupsi

Baca juga: Pengadilan banding Brazil kukuhkan hukuman 12 tahun untuk mantan presiden

Baca juga: Pengadilan Brazil perintahkan mantan presiden Temer dipenjarakan lagi

 

Gubernur Kepri tersangka suap 11 ribu dolar Singapura

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019