Kota Denpasar menduduki peringkat ke-6 nasional sebagai "KoTAN" yaitu Kota Tanggap Bahaya Narkoba melalui hasil studi Badan Narkoita Nasional (BNN) RI dengan Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad)."Kota Denpasar nomor 1 tentang kesejahteraannya, manakala kesejahteraan ini tidak kita tanggulangi maka masyarakat bisa saja melakukan penyalahgunaan narkotika itu," kata Hagnyono.
"Dari hasil studi itu, untuk Kota Denpasar, kategori tanggap dengan total nilai 70,93, dan variabel penilaian lain seperti Ketahanan Masyarakat 25 persen, Kewilayahan 20 persen, Kelembagaan 25 persen, Hukum 20 persen, dan Ketahanan Keluarga 10 persen," kata Kepala BNN Kota Denpasar AKBP Hagnyono saat dikonfirmasi, di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: BNN gerebek gudang ganja di Denpasar
Menurutnya, Kota Denpasar memiliki nilai tinggi pada variabel Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan, dan Ketahanan Keluarga, dan nilai sedang dalam Kewilayahan dan Hukum.
Bagian penting yang harus diutamakan dalam meningkatkan nilai Kewilayahan dan Hukum adalah pengawasan terhadap wilayah rentan dan regulasi pemda yang mendukung pelaksanaan P4GN.
"Kota Denpasar termasuk kota yang rawan sekali terjadi penyalahgunaan narkoba, karena Denpasar sebagai Kota Metropolis dan rentan terjadi karena di sini paling banyak ada tempat hiburan, tempat pesta, dan begitu heterogennya masyarakat di sini," ujarnya lagi.
"Kota Denpasar nomor 1 tentang kesejahteraannya, manakala kesejahteraan ini tidak kita tanggulangi maka masyarakat bisa saja melakukan penyalahgunaan narkotika itu," kata Hagnyono menambahkan.
Hagnyono mengatakan dalam melakukan studi juga ada persiapan yang serius, berhati-hati, dan komprehensif, dalam menilai tiap daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Studi ini bertujuan agar kejahatan narkoba bisa diselesaikan bersama-sama, tidak hanya melalui BNN, dan dapat ditangani hingga tuntas.
Baca juga: BNN tes urine polisi di Denpasar
Karena itu, disusun dan dikembangkan penilaian atas kabupaten/kota terhadap ancaman narkoba sebagai Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKoTAN).
"Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Kota Denpasar tercatat 8 kasus selama dua tahun terakhir, dan sebanyak 66 orang sudah direhabilitasi untuk dua tahun terakhir ini," katanya.
Hagnyono menuturkan saat ini BNN Kota Denpasar bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar dalam penyediaan layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar.
Layanan ini dapat berupa Layanan Data dan Informasi serta Layanan Pengaduan. Kemudian, memfasilitasi terbentuknya regulasi tentang P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di tingkat Desa se Kota Denpasar.
"Jadi, ada 28 desa di Kota Denpasar yang telah memiliki Perarem tentang bahaya narkoba serta pelaksanaan P4GN untuk masing-masing wilayah desanya," ujarnya pula.
Pihaknya berharap untuk layanan BNN Kota Denpasar akan terus ditambah dan melalui Perarem ini dapat memaksimalkan pelaksanaan P4GN serta meningkatkan nilai IKoTAN di Kota Denpasar.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019