"Pengungkapan tempat penyimpanan ganja ini merupakan bagian dari pengembangan penangkapan dua tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, saat mengambil paket 25 kg," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar.
Dalam penggerebekan gudang penyimpanan ganja tersebut, petugas BNN Bali menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan total seberat 3,6 kilogram lebih yang telah dikemas dalam 26 paket dan 30 butir pil ekstasi beserta alat timbangan.
Sebelum mengetahui lokasi gudang ganja itu, kata Arta, petugas BNN Bali mendapatkan keterangan yang diperoleh dari tersangka Kurniawan Risdianto (42) yang sebelumnya menyita ganja seberat 25 kg, bahwa tersangka memiliki tempat lain untuk menyimpan barang narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Pada 14 Januari 2019, Pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Bidang Brantas BNNP Bali melakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Penggeledahan tersebut disaksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kelian adat dan menemukan barang bukti ganja tersebut. "Tersangka mengaku menyewa satu kamar kos untuk menyimbang barang bukti ganja itu sejak lima bulan yang lalu," ujarnya.
Barang bukti ganja tersebut, diperoleh tersangka dari Sumatera yang sudah disimpan di gudang tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Dari penemuan gudang ganja ini, petugas BNN Bali dapat menyelamatkan kurang lebih 4.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, karena memiliki lima paket ganja seberat lebih dari 25 kilogram.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (6/1) Pukul 21.00 WITA. Dari hasil penggeledahan, di dalam mobil Sigra putih dengan Nomor Polisi DK-1879-DK milik tersangka ditemukan ganja di bagasi mobil dan kaki jok depan kiri mobil.
Dari hasil interogasi petugas kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial RZ yang berada di dalam LP Kerobokan, yang mana tersangka ini masuk jaringan peredaran gelap dalam lapas.
Akibat perbuatanya kedua tersangka ini, dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: BNN Bali tangkap anggota sindikat bawa 25 kilogram ganja
Baca juga: Polisi Lampung Selatan tangkap warga Jakarta bawa dua kg ganja
Pewarta: Made Surya dan Naufal Fikri Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019