• Beranda
  • Berita
  • Polres Jakarta Utara tangkap ayah dan anak pemalsu buku Kir

Polres Jakarta Utara tangkap ayah dan anak pemalsu buku Kir

10 November 2019 12:32 WIB
Polres Jakarta Utara tangkap ayah dan anak pemalsu buku Kir
Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang yang diketahui sebagai ayah dan anak lantaran terlibat dalam tindak pidana pemalsuan buku Kir. ANTARA/Fianda Rassat
Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua orang yang diketahui sebagai ayah dan anak lantaran terlibat dalam tindak pidana pemalsuan buku Kir.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Unit Pengelolaan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Cilincing berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku Kir yang dilakukan oleh bapak dan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu.

Dua tersangka ayah anak tersebut diketahui berinisial BS (35) dan RA (67). Selain dua tersangka itu masih ada satu tersanga yang masih buron berinisial ND.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka itu mematok biaya pengurusan yang lebih tinggi dibanding pungutan resmi.

Diketahui biaya pengurusan Kir resmi ke UPT KB itu hanya Rp92.000, namun pengurusan melalui tersangka dipatok seharga Rp350.000.

Baca juga: Polisi sebut kasus KIR palsu terungkap dari persoalan sepele
Baca juga: Jaringan pemalsu KIR sudah beroperasi setahun di Jakarta Utara


Banyak korban yang terjebak dengan modus RA lantaran dirinya menjanjikan bisa mengurus Kir tanpa harus menghadirkan kendaraan ke UPT PKB.

Kepala UPT PB KIR Cilincing Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan tindakan kedua tersangka tersebut berpotensi membahayakan nyawa orang lain, lantaran bisa saja kendaraan yang seharusnya tidak laik jalan malah terus beroperasi.

"Kita jadi tidak tahu kelaikan dari kendaraan itu sendiri. Kalau itu kendaraan penumpang seperti bus umum dan membawa penumpang banyak, kemudian akhirnya Kir palsu itu bisa membahayakan nyawa," ujarnya

Akibat perbuatannya pada tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 530 buku Kir palsu dan 730 stiker Kir palsu serta beberapa alat yang digunakan untuk mencetak Kir palsu tersebut.

Kasus serupa juga pernah diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mengungkap sindikat pemalsuan Kir yang biasa digunakan oleh truk angkutan barang dan bus bertonase di atas 8 ton.

Dalam penangkapan tersebut petugas telah menetapkan empat tersangka yakni ID (45), IZ (47), AS (47) dan DP (35).
Baca juga: Peruri bantah terlibat pembuatan buku KIR palsu
Baca juga: Buku KIR palsu dicetak Peruri

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019