• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Direktur Ritel PT. Sarinah Lies Permana Lestari

KPK panggil Direktur Ritel PT. Sarinah Lies Permana Lestari

11 November 2019 11:40 WIB
KPK panggil Direktur Ritel PT. Sarinah Lies Permana Lestari
Dokumentasi Ketua Umum DPP Iwapi Nita Yudi (kiri) bersama Direktur Ritel PT Sarinah (Persero) Lies Permana Lestari (kanan) (ANTARA/Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Ritel PT. Sarinah (Persero) Lies Permana Lestari dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Lies dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura II

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Darman Mappangara

Baca juga: KPK menahan Dirut PT INTI Darman Mappangara


"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Lies, KPK juga memanggil saksi dari wiraswasta, Sujono, juga untuk tersangka Darman Mappangara.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni Andra Y Agussalam (AYA) dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).

Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

"Terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta, Kamis (24/10).

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019