Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (warga binaan).
Baca juga: KPK dalami pemberian uang kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Baca juga: KPK panggil lima saksi untuk kasus suap Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK panggil pejabat Kanwil Kemenkumham Jabar terkait kasus Sukamiskin
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka TCW terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Jakarta, Senin.
Kedua saksi yang dipanggil adalah pemilik CV Maleka Elias Setia Marja Arif dan pihak swasta Jeams Budiman Siagian.
KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019