Permohonan disampaikan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Azhar Mokhtar Khalid, kepada Hakim Norashima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Perak, Senin, yang ditunda pelaksanaannya Rabu mendatang (13/11) sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Khalid yang mengetuai tim jaksa mengatakan permohonan itu dibuat berdasarkan peruntukan undang-undang yang ada.
Saksi pertama dalam perestiwa tersebut adalah AW (23) selaku korban dan saksi kedua ada seseorang yang mengantarkan korban melaporkan ke polisi.
Juga baca: Sidang pemerkosaan PRT asal Sumbawa di Perak ditunda
Juga baca: Eks pejabat Negara Bagian Perak pemerkosa WNI disidangkan lagi
Juga baca: KBRI hormati Malaysia dalam pengungkapan kasus pemerkosaan WNI
"Di bawah pasal 12, 18 dan 20 memang ada peruntukan ataupun pengecualian yang diberikan kepada saksi di bawah Undang-Undang Perlindungan Saksi untuk memberi keterangan baik secara pribadi ataupun melalui kamera," katanya.
Ia mengatakan, mereka hanya membuat permohonan berdasarkan aturan undang-undang.
Sementara itu salah seorang pengacara terdakwa, Leong Cheok Keng, terpaksa menarik diri dari kasus tersebut kerana berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi.
Pada kesempatan itu mahkamah menolak permohonan agar tiga wakil dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur hadir sebagai pemerhati sepanjang persidangan berlangsung.
Keong didakwa memperkosa korban berusia 23 tahun antara pukul 08.15 hingga 21.15 malam pada (07/07) lalu di suatu rumah di tingkat atas di Desa Meru 2, Meru Desa Park, Meru Raya, Perak.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019