Putra Yasonna Laoly tak penuhi panggilan KPK

11 November 2019 19:55 WIB
Putra Yasonna Laoly tak penuhi panggilan KPK
Plh Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Chrystelina GS di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/11/2019 (ANTARA News/Fathur Rochman)
Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, pada Senin tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

"Saksi yang tidak hadir atas nama Yamitema Laoly, wiraswasta," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Gedung KPK Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Yasonna Laoly jelaskan soal pemanggilan anaknya oleh KPK

Baca juga: KPK panggil putra Yasonna Laoly kasus suap proyek dan jabatan di Medan

Baca juga: Presiden Jokowi: Yasonna dipilih untuk selesaikan "omnibus law"

Baca juga: DJKI patenkan jenama fesyen milik Yasonna Laoly

Baca juga: Yasona berharap Presiden tidak terbitkan Perppu KPK


Yamitema hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari (IA).

Chrystelina menjelaskan absennya Yamitema dalam pemeriksaan hari ini lantaran surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK belum diterima oleh Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut.

KPK rencananya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Yamitema pada Selasa (12/11).

"Pemeriksaan mudah-mudahan dijadwalkan ulang besok," ujar Chrystelina.

Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan Rita Maharani Dzulmi Eldin sebagai saksi juga untuk tersangka Isa Ansyari.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019