"Mereka inilah ujung tombak Kemensos di bidang rehabilitasi sosial, khususnya untuk anak-anak," katanya usai memberi sambutan dalam acara Bimbingan Teknis Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos di Jakarta, Senin.
Ia mengampaikan apresiasi Kemensos dan negara kepada para Sakti Peksos atas kerja keras mereka dalam membantu meringankan pekerjaan negara dengan merawat dan menjaga anak-anak yang mengalami masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Undang-Undang pekerja sosial untuk kuatkan pekerja di era 4.0
Ia mengatakan acara Bimtek itu bertujuan agar Sakti Peksos mampu melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi terhadap anak yang dapat menghambat tumbuh kembang anak.
Kegiatan tersebut juga untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat segera terhadap kasus anak yang dianggap berat.
Berdasarkan laporan data yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto ada 11.088 kasus anak yang telah mendapat layanan rehabilitasi sosial dari Kemensos.
Kasus-kasus anak yang terjadi selama ini meliputi kasus anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, anak dalam situasi darurat dan kasus-kasus lain yang menimpa anak di dalam masyarakat Indonesia.
Baca juga: ILO: penguatan dialog pekerja-pengusaha dorong ketenangan bekerja
Kemensos mengakui angka tersebut masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Oleh karena itu, Kemensos berharap mereka dapat terus meningkatkan jumlah kasus yang bisa ditangani sembari terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga lebih sesuai dengan standar.
"Maunya sekecil-kecilnya. Tentu saya kira kalau bicara mengenai kasus anak kita enggal bisa kasih target."
"Kita inginnya enggak ada. Yang pasti harus punya progres bahwa semakin lama kasus seperti demikian bisa semakin kecil," kata Mensos.
Namun, ia menekankan bahwa pekerjaan tersebut bukan semata-mata wajib dilakukan oleh Kemensos tetapi juga lembaga-lembaga dari lintas sektoral, baik pendidik, sekolah-sekolah dan lembaga kesehatan.
"Jadi semuanya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sehingga ke depan pekerjaan yang kita jalankan ke depan bisa lebih ringan," katanya.
Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Pekerja Sosial jadi UU
Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019