Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengeluarkan 3.900 petak keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau selama 2016-2019 dalam upaya mengurangi jumlah keramba yang sudah melebihi daya dukung lingkungan.Pada tahap awal kita mengutamakan untuk mengeluarkan KJA yang tidak berfungsi atau rusak dan partisipasi pemilik
Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria di Lubukbasung, Selasa, mengatakan 3.900 petak KJA yang dikeluarkan itu ada yang sudah rusak dan ada masih aktif sesuai partisipasi pemilik.
Ia menambahkan, KJA itu dikeluarkan dengan cara gotong royong dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, partisipasi masyarakat di sekitar Danau Maninjau, aparat kecamatan, nagari dan jorong.
Baca juga: Keramba ikan tak berfungsi di Danau Maninjau akan dibongkar
"Ini melalui Program Save Maninjau yang telah diluncurkan sejak beberapa tahun lalu," katanya yang juga Ketua Program Save Maninjau.
Pada 2019, tambahnya, Pemkab Agam menargetkan mengeluarkan 2.500 dari 17.569 petak sesuai anggaran di APBD.
KJA itu dikeluarkan dengan melibatkan anggota Kodim 0304 Agam.
"Pada tahap awal kita mengutamakan untuk mengeluarkan KJA yang tidak berfungsi atau rusak dan partisipasi pemilik," katanya.
Pengurangan KJA di Danau Maninjau itu untuk mengatur jumlah keramba dari 17.569 menjadi 6.000 petak sesuai dengan daya tampung keramba di danau yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.
Baca juga: Pemkab Agam bongkar 2.500-an keramba dari Danau Maninjau
Ini dalam rangka mengurangi pencemaran air Danau Maninjau. Dalam pengaturan KJA itu, pihaknya tetap berpedoman pada kepentingan ekonomi masyarakat.
"Agar ekonomi pemilik keramba tetap membaik, kita akan mengalihkan usaha mereka ke daratan seperti, budi daya kolam air tenang, berternak kambing dan lainnya," katanya.
Baca juga: Transfomasi ekonomi atasi pengurangan keramba apung Danau Maninjau
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019