Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 449 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenperin Tahun Anggaran 2019.
“Kemenperin membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi CPNS di lingkungan Kemenperin. Terdapat beberapa jenis formasi umum dan formasi khusus yang ditawarkan dalam rekrutmen ini. Posisi yang paling banyak ditawarkan tahun ini adalah dosen, ada 100 formasi,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sigit menambahkan, kebutuhan dosen pengajar di unit pendidikan milik Kemenperin meningkat seiring dengan upaya peningkatan sumber daya industri yang unggul, kompeten, dan berdaya saing.
“Salah satu komitmen Kemenperin dalam membangun sektor industri di era Industri 4.0 adalah dengan melahirkan lulusan program pendidikan vokasi industri yang terampil dan kompeten,” paparnya.
Formasi CPNS yang ditawarkan terdiri dari 66 Jabatan Pelaksana (125 formasi) dan 19 Jabatan Fungsional (234 formasi). Adapun jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Kemenkeu resmi buka lowongan CPNS
Seleksi CPNS Kemenperin Republik Indonesia Tahun 2019 telah diumumkan melalui pengumuman nomor 731/M-IND/XI/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenperin Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 yang diunggah melalui laman http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
“Dengan mengakses laman tersebut, para calon pelamar memperoleh informasi tentang formasi yang dibuka, kriteria pelamar, persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, alur pengadaan CPNS Kemenperin, jadwal seleksi, sistem kelulusan dan ketentuan lain-lain,” jelas Sigit.
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 November 2019 hingga 24 November pukul 23.59 WIB. Persyaratan umum untuk pelamar CPNS di antaranya usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun serta persyaratan IPK sesuai jenjang yaitu D-III minimal IPK 2,5, S-1/D-IV minimal IPK 2,75, dan S-2 minimal IPK 3,00.
Baca juga: Kominfo buka pendaftaran CPNS, ini syaratnya
Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN antara lain scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan pada pengumuman seleksi CPNS Kemenperin Tahun 2019.
Pelamar CPNS Kemenperin yang telah melakukan dan berhasil mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 wajib melakukan Validasi Dokumen Administrasi secara langsung di 16 titik wilayah unit kerja Kemenperin yang telah ditetapkan di pengumuman.
“Setelah melakukan Validasi Dokumen Administrasi, pelamar dapat langsung mengetahui hasilnya apakah lulus validasi atau tidak,” ungkap Sigit.
Adapun tahapan selanjutnya yang akan ditempuh peserta adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan proses Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS dijadwalkan mulai Februari 2020 sampai dengan April 2020.
Baca juga: Kejagung sosialisasikan rekrutmen CPNS 2019 di CFD Jakarta
Baca juga: BKN beri pembekalan untuk tim verifikator CPNS Kemendagri
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019