Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Effendi Simbolon mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi, tempat Habib Rizieq Shihab menetap saat ini, belum memberikan klarifikasi apa pun ke Pemerintah Indonesia terkait masalah surat pencekalannya.
"Saya kan klarifikasi. Klarifikasi ke beliau (Menlu Retno, Red) juga, tidak pernah dan tidak ada," ujar Effendi, usai rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), di ruang rapat Komisi I Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menko Polhukam tegaskan tidak ada bukti pemerintah cekal Habib Rizieq
Pemerintah, kata Effendi, ingin mengecek kebenaran dari dokumen yang ditunjukkan Habib Rizieq melalui video yang tersebar di media sosial. Karena itu baru ditunjukkan melalui video, Effendi menilai bahwa seharusnya untuk mengecek keaslian dan keabsahan surat itu juga harus bisa dilihat secara fisik.
"Bahwa ada video kemudian, itu masih ditelusuri keabsahan dan kebenarannya dan apa itu," ujar dia.
Effendi juga mengungkap alasannya mengajukan pertanyaan itu, karena masih terkait permasalahan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Ia tidak ingin ada jawaban yang bias, karena semestinya negara bertanggung jawab melindungi warga negaranya. "Siapa pun dia, termasuk juga Habib Rizieq," kata Effendi
Tapi, pertanyaannya itu sudah dijawab Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi secara jelas dan tidak ada yang ditutupi.
"Isu Habib Rizieq tidak ada yang ditutupi. Dijawab secara clear," ujar Effendi.
Baca juga: Tudingan BIN cekal Rizieq di Saudi adalah hoaks
Effendi mengatakan Komisi I DPR RI juga ingin tahu apakah benar Habib Rizieq ada dalam status pencekalan. Kalau benar, untuk kepentingan apa pencekalan itu.
Menurut dia, kasus itu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi sesuatu yang tidak terjawab kebenarannya.
"Kalau benar, kan berarti pemerintah kita yang mencekal dia supaya tidak boleh masuk ke negara kita. Kepentingan apa pencekalan itu. Makanya kami minta diberi penjelasan," ujar dia lagi.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019