• Beranda
  • Berita
  • Soal surat cekal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Tahu sebatas medsos

Soal surat cekal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Tahu sebatas medsos

12 November 2019 20:04 WIB
Soal surat cekal Rizieq, Dirjen Imigrasi: Tahu sebatas medsos
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyampaikan pernyataan terkait Habib Rizieq, di Jakarta, Selasa (12/11/2019) (Zuhdiar Laeis)

Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq, saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengakui sejauh ini baru sebatas mengetahui soal surat pencekalan yang ditunjukkan Habib Rizieq melalui media sosial.

"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq, saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial," katanya, di Jakarta, Selasa.

Jika perlu, menurut dia, kebenaran surat pencekalan itu bisa diklarifikasi atau dikonfirmasi kepada Kedutaan Besar Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Dirjen Imigrasi memastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku

Upaya konfirmasi, kata mantan Kapolda Bali itu, bisa juga dilakukan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk menanyakannya kepada pemerintah setempat.

"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu karena suratnya samar-samar, tidak jelas. Kami juga belum pernah melihat, belum pernah ditunjukkan, kecuali melalui medsos tentang penjelasannya beliau," tuturnya.

Sejauh ini, kata Ronny, pihaknya juga belum berkoordinasi untuk mengonfirmasi surat tersebut kepada tim Habib Rizieq yang ada di Indonesia.

"Belum ada. Kita akan berupaya untuk mengklarifikasi kalau memang itu menjadi bagian untuk solusinya. Kalau memang itu dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.

Baca juga: Dirjen: Imigrasi tak berwenang larang Habib Rizieq pulang Indonesia

Ronny sebelumnya menegaskan imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk menangkal atau menolak WNI untuk pulang ke negaranya sendiri, termasuk Habib Rizieq.

"Tidak bisa, karena Pasal 14 UU Nomor 6/2011 bahwa pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," ucapnya menegaskan.

Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019