• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Imigrasi memastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku

Dirjen Imigrasi memastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku

12 November 2019 19:35 WIB
Dirjen Imigrasi memastikan paspor Habib Rizieq masih berlaku
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyampaikan pernyataan terkait Habib Rizieq, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

"Paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari tahun 2016 yang lalu, dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan bahwa paspor atas nama Habib Rizieq masih berlaku.

"Paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, tanggal 25 Februari tahun 2016 yang lalu, dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021," katanya, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan paspor merupakan dokumen perjalanan yang menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia (WNI), termasuk Habib Rizieq.

"Nah, ketika beliau datang dan bertempat tinggal di sebuah negara di luar negeri, tergantung pada pemerintah negara-negara tersebut memberikan visa boleh masuk, kemudian memberikan izin tinggal," katanya.
Baca juga: Tudingan BIN cekal Rizieq di Saudi adalah hoaks

Mengenai visa, Ronny mengaku harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dari Kerajaan Arab Saudi, atau melalui jalur diplomatik Kementerian Luar Negeri.

"Ada perwakilan negara kita di Kerajaan Arab Saudi, yakni Bapak Duta Besar. Kami juga punya atasan imigrasi di sana. Dalam hal itu, tentu bisa kita konfirmasi tentang visa," katanya lagi.

Namun, mantan Kapolda Bali itu mencatat Habib Rizieq sudah dua tahun lebih meninggalkan Indonesia, tepatnya sejak 27 April 2017.
Baca juga: Dubes RI untuk Arab Saudi sebut visa Rizieq Shihab habis masa berlaku

Ronny sebelumnya juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menangkal atau menolak WNI untuk pulang ke negaranya sendiri, termasuk Habib Rizieq.

"Tidak bisa, karena pasal 14 UU Nomor 6/2011 bahwa pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," katanya.
Baca juga: KBRI Riyadh pastikan pendampingan jika Rizieq terlibat permasalahan hukum

Dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019