"Biasanya, ketika bank itu sudah bermasalah, kesulitan likuiditas, mereka butuh dana segar untuk operasional bank dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dengan iming-iming bunga yang lebih tinggi. Maka kami mengimbau kepada masyarakat, hati-hati pada bank yang menawarkan suku bunga yang lebih tinggi, jauh lebih tinggi dibanding pasar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Yusron mengatakan hal itu kepada wartawan usai kegiatan Media Gathering "Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan Indonesia" di Purwokerto.
Baca juga: Komisi XI DPR minta LPS tingkatkan kepercayaan masyarakat pada bank
Dia meminta masyarakat untuk memerhatikan suku bunga bank yang ditetapkan LPS agar bisa mendapatkan penjaminan, yakni sebesar 9 persen untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan 6,5 persen untuk bank umum.
"Kalau melebihi itu, tidak dijamin oleh LPS. Banyak juga kasus yang tidak memberikan suku bunga lebih tinggi, tapi dalam bentuk cashback. Jadi ketika kita menabung dapat bunga, misalnya 9 persen di BPR, tapi mereka memberikan uang tunai misalnya Rp1 juta sebagai bagian dari promosi bank," katanya.
Menurut dia, uang berupa cashback itu dianggap sebagai bunga sehingga ketika nasabah mendapatkan 9 persen ditambah Rp1 juta, ekuivalennya jika dihitung bisa mencapai 9,5 persen sehingga melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS. "Banyak sekali praktik seperti itu," tegasnya.
Ia mengatakan contoh terbaru terjadi di BPR Legian, Bali, yang memberikan suku bunga tinggi kepada nasabahnya.
Baca juga: LPS: Industri perbankan solid, meski sejumlah faktor perlu diwaspadai
Lebih lanjut, Yusron mengakui jika sejak LPS resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005 hingga bulan September 2019 tercatat sebanyak 101 bank yang dilikuidasi.
"Dari jumlah itu, LPS sudah membayar Rp1,5 triliun simpanan layak bayar. Ada beberapa rekening senilai sekian ratus miliar rupiah itu tidak kita jamin," katanya.
Menurut dia, penyebab tidak dijaminnya simpanan itu karena nasabah menerima suku bunga melebihi suku bunga bank yang ditetapkan oleh LPS.
Dalam hal ini, kata dia, ada tiga persyaratan agar simpanan dijamin oleh LPS yang biasa disebut dengan "3T", yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau tidak memiliki kredit macet di bank.
"Yang kedua itu (Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, red.) itu yang paling banyak," tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya datang ke daerah-daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penjaminan simpanan oleh LPS itu ada syarat dan ketentuannya.
Data yang dihimpun ANTARA, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS (101 bank yang dilikuidasi.) hingga bulan September 2019 mencapai Rp1,91 triliun.
Dari total simpanan tersebut, sebesar Rp1,5 triliun dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan oleh LPS kepada 237.788 nasabah bank. Sisanya, simpanan milik 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi itu dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.
Sementara dari simpanan yang tidak layak bayar, 77,3 persen atau sebesar Rp280,27 miliar di antaranya disebabkan suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019