• Beranda
  • Berita
  • Polisi sebut penabrak GrabWheels tidak melarikan diri

Polisi sebut penabrak GrabWheels tidak melarikan diri

13 November 2019 20:14 WIB
Polisi sebut penabrak GrabWheels tidak melarikan diri
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar. (ANTARA/Fianda Rassat)

Sekali lagi, saya garisbawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun cuma karena syok, dia kembali ke mobil

Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut pengemudi mobil Toyota Camry berinisial DH sebagai penabrak enam pengguna skuter listrik GrabWheels di kawasan Senayan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, tidak melarikan diri usai tabrakan.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, menjelaskan setelah kejadian DH dan penumpang mobilnya yang berinisial L turun dari mobil untuk menelepon ambulans dan meminta bantuan kepada satpam di gedung di sekitar lokasi kejadian.

"Tersangka itu sempat turun, sempat lihat korban, termasuk juga penumpang sebelahnya sempat turun dan memanggil ambulan dan minta tolong kepada satpam. Jadi, memang kita ketahui bahwa bukan tabrak lari. Sekali lagi, saya garisbawahi bukan tabrak lari, karena si pengemudi sempat turun cuma karena syok, dia kembali ke mobil," kata Fahri.

Baca juga: Penabrak GrabWheels di Senayan terpengaruh minuman keras

Keterangan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian yang melihat L meminta bantuan kepada dua satpam di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tabrakan.

Saat dimintai keterangan, kedua satpam itu membenarkan kalau L turun dari mobil dan meminta bantuan, bukannya melarikan diri.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa si rekannya sempat meminta bantuan ke satpam dan si tersangka sudah pada saat itu melihat korban dan dia kembali ke mobil karena memang syok," sambungnya.

Atas dasar itulah penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan kejadian ini tidak bisa dikatakan sebagai tabrak lari.

Baca juga: Ini kronologi tewasnya dua pengendara Grabwheels di Senayan

Meski demikian, polisi kemudian menetapkan DH sebagai tersangka dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan tabrak lari yang diatur dalam Pasal 312 UU LLAJ.

Polisi juga menemukan fakta bahwa DH dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan maut tersebut. Polisi juga melakukan tes urine untuk kemungkinan narkoba, namun hasilnya negatif.

Fahri mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, DH terbukti bersalah sehingga membuat dua orang meninggal dan empat lain luka-luka.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.

Baca juga: Penabrak Grabwheels di Senayan jadi tersangka

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.

"Bagus itu mental sampai kira- kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

Baca juga: Dua penyewa tewas, ini janji GrabWheels kepada penggunanya

Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019