"Saya sudah alami sendiri. Kita mau ganti, tidak ada ruangnya. Karena undang-undangnya belum mengaturnya, bung," ujar Hugua.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Hugua mengakui secara tersirat bahwa ada kekosongan hukum dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Kekosongan aturan itu terutama karena UU Nomor 10 Tahun 2016 itu belum mengatur bagaimana mekanisme pergantian kepala daerah yang menjalani menjadi tersangka pelanggaran hukum, misalnya tindak pidana korupsi.
"Saya sudah alami sendiri. Kita mau ganti, tidak ada ruangnya. Karena undang-undangnya belum mengaturnya, bung," ujar Hugua dalam diskusi publik, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Presiden jelaskan evaluasi untuk Pemilu yang lebih baik
Hugua menuturkan, dulu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, rekannya yang pernah menjabat Wali Kota Kendari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangkanya sebagai penerima suap.
"Saya di situ sebagai single fighter, jadi saya di sana sebagai seorang 'janda'," ujar Hugua yang disambut gelak tawa dari peserta diskusi publik yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) sore tadi.
Menurut mantan Bupati Wakatobi dua periode itu, ada kekosongan hukum yang membuat dirinya terpaksa seorang diri menjalani semua langkah-langkah politik yang tersisa untuk menjadi kepala daerah.
Baca juga: Perludem optimistis MK terima uji materi Undang-Undang Pilkada
Kejadian yang sama juga terjadi di Maluku Utara, saat ada calon kepala daerah yang juga menjadi tersangka KPK, namun kemudian dibatalkan kemenangannya oleh Mahkamah Konstitusi dan akhirnya menjalani pemungutan suara ulang.
Karena itu, DPR bersepakat akan memasukkan revisi UU Pilkada dan juga UU Pemilu dalam target lima tahun ke depan.
"Kami sepakat di Komisi II, ini masuk target kami dalam lima tahun. Tapi kami bahas setelah tahun 2020. Maka dari sini, kami pastikan bukan karena kepentingan DPR, atau kepentingan lain. Tapi soal waktu kalau kami buat UU waktunya terlalu sempit. Kalau nanti tidak matang kan menimbulkan kegaduhan baru," ujar dia pula.
Kekosongan hukum yang terjadi saat ini membuat DPR terpaksa hanya fokus bagaimana mengontrol PKPU sebab hanya itu jalan untuk menyelamatkan Pilkada 2020 yang berlangsung sebentar lagi.
"Kira-kira di tengah kejelekan, ada sebuah kebaikan sedikit dari kejelekan itu melalui PKPU. Hanya dengan cara itu saya kira untuk menyelamatkan pilkada serentak 2020 ini," ujar Hugua.
Baca juga: Akademisi sarankan pemerintah revisi UU pemilihan kepala daerah
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019