• Beranda
  • Berita
  • Pengguna GrabWheels tewas, Dishub tetap larang digunakan di trotoar

Pengguna GrabWheels tewas, Dishub tetap larang digunakan di trotoar

13 November 2019 22:37 WIB
Pengguna GrabWheels tewas, Dishub tetap larang digunakan di trotoar
Syafrin Liputo (ANTARA/Livia Kristianti)

Pemprov akan melakukan pengaturan terhadap operasional skuter listrik yang disewakan

Menyusul tewasnya dua pengguna otoped listrik GrabWheels, Ammar (18) dan Wisnu (18), jadi korban tabrakan di jalanan area FX Sudirman, Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih tetap melarang pengoperasian alat transportasi elektrik tersebut di trotoar.

"Baca juga: Dishub DKI targetkan regulasi otopet listrik rampung Desember 2019

Untuk tahap awal sambil menunggu regulasi terbit, kami sudah sampaikan kepada operator untuk melarang dioperasikan di trotoar dan JPO. Kalau mau, silakan masuk ke jalur sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk waktu penggunaan skuter listrik di malam hari, mengingat peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada dini hari yang disesuaikan olehnya dengan layanan transportasi massal.

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami samakan dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.

Baca juga: Dishub DKI larang otopet listrik beroperasi di trotoar dan JPO

Sejatinya, kata Syafrin, Pemprov berharap bahwa adanya skuter listrik tersebut ini bisa membantu masyarakat sebagai penghubung antara rumah-transportasi umum-tempat berkegiatan atau sebaliknya, namun dengan ketentuan yang ada.

"Kami harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan dengan skuter listrik tapi tetap menggunakan jalur sepeda. Pada saat nyeberang di JPO, dia tidak dikemudikan, tapi dituntun," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut dia,  aturan mengenai operasional GrabWheels tersebut masih "abu-abu" baik dari kementerian terkait, ataupun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu juga diakui oleh Syafrin yang menyebut pihaknya sudah mengantisipasi aturan itu sejak mulai beroperasi.

Baca juga: Dishub DKI rekomendasikan pengguna Grabwheels beroperasi di GBK

"Tapi mesti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial sebatas melakukan pengaturan terhadap skuter listrik. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," ucap Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.

Salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

Baca juga: Dishub DKI rekomendasikan pengguna Grabwheels beroperasi di GBK

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.

"Bagus itu mental sampai kira- kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019