Kasus pertama tiga WNI diamankan karena mengangkut kayu gelondongan dari perairan Kalabakan menuju Tawau pada Rabu (13/11) sekira pukul 12.15 wita. Mereka mengangkut kayu gelondongan menggunakan kapal kayu tanpa disertau dokumen yang sah.
Informasi ini diperoleh dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tawau Negeri Sabah, Kamis, benar ada WNI yang ditahan karena melanggar batas perairan negara. Termasuk kapal nelayan yang ditumpanginya karena tidak memiliki izin yang sah.
Baca juga: BP3TKI Nunukan siap pulangkan lima WNI korban perdagangan orang
Pengarah Kuasa Maritim Sabah, Kapten Maritim Siva Kumar A/L Vengadasalam menjelaskan tangkapan dilakukan terhadap kapal asal Indonesia karena membawa kayu gelondongan di perairan Kalabakan.
Hasil pemeriksaan di atas kapal tunda tersebut, keenam WNI ini mengangkut kayu gelondongan dari Kalabakan menuju Tawau. Juragan dan anak buah kapalnya berkewarganegaraan Indonesia dengan usia 39-43 tahun.
Siva Kumar menyatakan, aparat kepolisian maritim Malaysia telah memeriksan dokumen terhadap ABK ditemukan semua memiliki dokumen sah.
Baca juga: PD Aisyiah Nunukan bina 11 anak korban TPPO dari Sabah
Baca juga: 2.669 TKI Bermasalah dipulangkan ke Nunukan sepanjang 2019
Tetapi juragannya yang menolak disebutkan identitasnya ternyata dokumennya telah habis mada berlakunya, kata dia dikutip dari Bes TawauFM, Kamis.
Ia menyebutkan, WNI dan kapal miliknya melakukan kesalahan di bawah Akta Imigresen 1959/63 dan Ordinan Perkapalan Saudagar 1952.
Kasus kedua, tiga WNI yang usia diperkirakan 27-34 tahun diamankan karena melakukan penangkapan ikan di perairan Dumpas sekira 2 mile laut pada Rabu (13/11) sekira pukul 11.15 wita.
Siva Kumar menyebutkan, kasus ini telah diserahkan kepada pihak Jabatan Perikanan Tawau untuk penyiasatan lebih lanjut.
Pewarta: Rusman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019