"Betul kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi, kerugian materi korban tidak dipertimbangkan," kata Maneger di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus penggelapan uang jamaah umrah oleh First Travel seharusnya memiliki terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban.
Dia mengatakan berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. Sementara puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian.
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata dia, majelis hakim memutus penyitaan barang bukti sitaan dari pelaku. Sitaan tersebut kemudian dikembalikan ke negara.
"Negara yang tidak mengalami kerugian justru mendapatkan tambahan untuk kas negara. Sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban," kata dia.
Maneger mengatakan perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi atau restitusi sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban.
"Dalam kasus ini, perspektif hakim juga kurang berpihak pada korban," katanya.
Wakil Ketua LPSK berharap ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita.
"Sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan," katanya.
Baca juga: Sejumlah warga Bekasi jadi korban First Travel
Baca juga: Korban penipuan travel umroh di Baubau bertambah
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019