• Beranda
  • Berita
  • Anak Bupati Majalengka belum ditahan meski berstatus tersangka

Anak Bupati Majalengka belum ditahan meski berstatus tersangka

14 November 2019 16:30 WIB
Anak Bupati Majalengka belum ditahan meski berstatus tersangka
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Polisi belum menahan anak Bupati Majalengka berinisial IN meski yang bersangkutan berstatus tersangka sejak Rabu (13/11) atas kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. IN dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (15/11).

"Nanti kita lihat pada hari Jumat, ditahan atau tidaknya kita lihat penyidik bagaimana," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis.

Baca juga: Tembak kontraktor, anak Bupati Majalengka ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya, pada hari Selasa (12/11), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh IN terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.

Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada hari Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko, jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

Atas kasus tersebut, IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api.

Polisi menjerat IN dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

Seperti diketahui IN merupakan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Polres Majalengka panggil sembilan saksi terkait kasus penembakan

Baca juga: Polisi beberkan kronologi penembakan terhadap seorang kontraktor


Atas kejadian itu, Panji sebagai korban mengalami luka tembakan peluru karet.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah memeriksa enam orang sebagai saksi atas kasus penembakan tersebut.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019