• Beranda
  • Berita
  • Kenaikan iuran BPJS Kesehatan picu penurunan kelas kepesertaan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan picu penurunan kelas kepesertaan

14 November 2019 16:42 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan picu penurunan kelas kepesertaan
Kantor BPJS Kesehatan Toboali, Bangka Selatan. (babel.antaranews.com/Ahmadi)
Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan memicu masyarakat menurunkan kelas kepesertaan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bangka Selatan, Yusi Afserinta, di Toboali, Kamis mengatakan beberapa waktu belakangan, kantornya hampir setiap hari melayani permintaan pindah kelas kepesertaan.

"Sejak awal November 2019 kemarin sudah ada beberapa peserta BPJS Kesehatan melakukan pindah kelas," ujarnya.

Ia mengatakan fenomena ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Adapun besaran nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2018 ke 2019 yaitu, pada kelas III dari Rp25.500, berubah menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000, naik menjadi Rp110.000, dan pada kelas I yang awalnya Rp80.000, berubah menjadi Rp160.000.

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS dan sikap warga memilih turun kelas

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan PBPU-BP kelas III diminta MPR tidak dinaikkan

Baca juga: Direktur BPJS Kesehatan: Kenaikan tidak pengaruhi standar layanan


"Dengan adanya informasi ini, setidaknya setiap hari kerja itu kami melayani 5 hingga 10 orang untuk lakukan pemindahan kelas dan kebanyakan peserta memilih pindah ke Kelas III," kata dia.

Menurut dia, banyaknya peserta yang turun kelas dikarenakan untuk menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

"Sebenarnya penyesuaian iuran kali ini tidaklah besar jika dibandingkan dengan pelayanan yang akan diterima nantinya saat membutuhkan layanan kesehatan, tetapi kembali lagi kepada peserta mau memilih kelas yang mana," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengubah kelas pelayanan diharapkan membawa persyaratan berupa identitas diri, buku rekening dan harus terdaftar sebagai peserta selama satu tahun, agar tidak kesulitan mengurus proses administrasi.

"Bagi masyarakat yang ingin pindah kelas pelayanan diharapkan membawa persyaratan yang akan digunakan agar proses pindah kelas bisa lebih cepat di proses," katanya.*

Baca juga: Ketua DJSN: Kenaikan iuran untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan

Baca juga: YLKI: Pemegang BPJS Kesehatan jangan diperlakukan diskriminatif

Baca juga: Menkes tetap ingin peserta mandiri kelas III disubsidi

Pewarta: Ahmadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019