"Menurut saya, teman-teman di Komisi VI pasti akan mempertanyakan itu," ujar Mardani saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional PKS di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis.
Menjadi Komisaris atau Direksi di sebuah BUMN, kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu ada aturannya. Menurut dia, kalau aturan diikuti, siapa pun berhak untuk menempati posisi tersebut.
Mardani mengatakan, status Ahok sebagai anggota dalam partai politik bertentangan dengan aturan terkait pemilihan komisaris atau direksi BUMN.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di dalam BUMN.
"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," kata dia.
Tapi Ahok diketahui merupakan kader PDI-Perjuangan dan sudah jadi anggota partai politik tersebut. Oleh karena itu, Mardani mempertanyakan kepatutan seorang anggota parpol tertentu menjabat jabatan di BUMN.
Mardani menyarankan agar Ahok tetap konsisten di jalur politik saja, jangan berpindah ke jalur di luar politik.
"Nanti kalau dia melepaskan anggotanya, menurut saya, berjuang konsisten saja. Kalau mau jalur politik ya di jalur politik. Jangan di jalur yang lain," kata Mardani.
Komisi VI DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, standarisasi nasional, investasi, BUMN, serta Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: Ahok bakal pimpin BUMN strategis, ini kata Sandiaga
Baca juga: Soal Ahok, Demokrat: Pengangkatan pejabat harus miliki integritas
Baca juga: Pengamat sebut Ahok pilihan tepat, namun pernah buat "luka" masyarakat
Baca juga: Soal Ahok Dirut PLN, Anggota Komisi VI percayakan ke Erick Tohir
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019