• Beranda
  • Berita
  • Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik

Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik

14 November 2019 16:55 WIB
Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta, Rabu (16/10/19). Pemprov DKI Jakarta berencana membuat regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang sedang marak di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Keluarga korban kecelakaan otoped listrik Grabwheels mempertanyakan alasan polisi tidak menahan pengendara Toyota Camry yang menabrak dan menewaskan dua korban penunggang skuter listrik di Senayan, Minggu (10/11).
 
"Saya pertanyakan alasan polisi yang sampai sekarang belum menahan pelaku. Hukum kita kan sudah jelas," kata Rudy Yohanes selaku ayah korban Ammar Nawar (18) di Jakarta, Kamis.
 
Rudy dan keluarga sempat mendatangi Dirlantas Polda Metro Jaya saat dipanggil untuk memberikan kesaksian.
 
"Waktu itu katanya si pengendara sudah ditangkap, tapi kemarin saya tidak lihat dia di kantor polisi," katanya.
 
Rudy melihat adanya ketidakseriusan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus kecelakaan yang menewaskan Ammar dan Wisnu Akbar (18).
Saat ditanya apakah keluarga berniat membuat laporan polisi atas kecelakaan tersebut, Rudy mengaku hingga sekarang belum memiliki rencana tersebut.
 
"Ya tahu sendiri kalau urus laporan di polisi seperti apa? Minimal banyak stamina dan waktu saya yang terpakai, sedangkan keluarga juga masih berduka," katanya.
 
Meski sudah mengikhlaskan putranya, namun Rudy dan keluarga berharap polisi bisa berlaku profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
 
"Yang saya tahu kan kasusnya tetap berjalan walau saya tidak membuat laporan. Saya percaya saja sama mereka (penyidik)," katanya.
 
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan DH meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik Grabwheels tewas.
 
"Penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan.
 
Meski tidak ditahan, Polisi mewajibkan DH melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
 
Ada dua alasan yang dikemukakan penyidik, yakni tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan membuang barang bukti.
Baca juga: BPTJ sarankan GrabWheels beroperasi di trotoar

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019