Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripoerwanto menyebut beberapa pasal dalam regulasi terkait kementerian itu akan direlaksasi melalui Omnibus Law karena dinilai menghambat investasi sektor konstruksi.Sekarang masih kajian yang mana saja yang prioritas
"Sekarang masih kajian yang mana saja yang prioritas untuk direlaksasi," katanya ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis.
Eko menyebut ada dua regulasi yang didalamnya masih ada pasal menghambat pelaku usaha. Dua regulasi itu yakni Undang-Undang Bangunan Gedung dan UU Jasa Konstruksi.
Baca juga: Aturan relaksasi pajak properti dinilai terlambat
Relaksasi itu, kata dia, untuk mendukung peningkatan investasi khususnya di sektor properti agar tidak ada kendala.
Menurut dia, dunia usaha mengalami hambatan khususnya untuk izin mendirikan bangunan (IMB) bagi bangunan sederhana.
Selain itu, faktor penghambat lainnya yakni adanya sertifikat laik fungsi juga bagi bangunan sederhana.
"Untuk bangunan sederhana itu dianggap tidak perlu, dunia usaha minta relaksasi," imbuhnya.
Ia menyebutkan target relaksasi pasal itu sudah selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.
Baca juga: Menko Airlangga: Omnibus law akan permudah investasi proyek nasional
Relaksasi itu, kata dia, penting dilakukan untuk menumbuhkan investasi di tengah upaya pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur tahun 2020-2024, termasuk sektor perumahan.
Total anggaran kebutuhan infrastruktur 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp2.058 triliun.
Data dari Kementeriann PUPR, infrastruktur yang akan dibangun itu rinciannya di antaranya proyek sumber daya air sebesar Rp577 triliun, jalan dan jembatan Rp573 triliun, permukiman Rp125 triliun dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.
Namun, total anggaran yang bisa dipenuhi APBN hanya sekitar 30 persen atau mencapai Rp623 triliun.
Untuk itu, pemerintah menggenjot sumber pembiayaan inovatif salah satunya melibatkan swasta dalam skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Baca juga: Jokowi beri waktu sebulan kumpulkan regulasi penghambat investasi
Baca juga: Pengamat: Likuiditas ketat hambat swasta biayai infrastruktur
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019