• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI kaji pembatasan jam operasional skuter listrik

Pemprov DKI kaji pembatasan jam operasional skuter listrik

14 November 2019 21:54 WIB
Pemprov DKI kaji pembatasan jam operasional skuter listrik
Rektor ITB Prof Kadarsah Suryadi mencoba otopet listrik "GrabWheels" di Kampus ITB Kota Bandung, Selasa (1/10/2019). (Dok ASJ)
Pemprov DKI mengkaji kemungkinan penerapan pembatasan jam operasional malam bagi penggunaan skuter listrik Grabwheels demi alasan keselamatan.

Rencananya Pemprov DKI menyamakan jam operasional skuter listrik dengan jam operasional angkutan umum, seperti MRT atau Transjakarta, yakni mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

“Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator skuter listrik tidak lagi menyewakan itu. Demi aspek keselamatan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis.

Dia menilai pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelalaian yang berujung kecelakaan seperti yang baru-baru ini terjadi.

Syafrin beralasan, karena ketika malam tiba dan jalanan mulai sepi, hal itu bisa membahayakan.

Baca juga: DKI Jakarta tutup shelter skuter listrik di luar jalur sepeda
Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas


Dia mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai menyusun regulasi untuk operasional skuter listrik.

Saat ini hanya membolehkan penggunaan skuter listrik di jalur sepeda yang sudah tersedia, serta melarang pengoperasiannya di trotoar, jembatan penyeberangan dan jalan raya.

Bagi pemakai skuter listrik yang masih membandel, mereka akan diberi tindakan tegas, baik itu yang menyewa, maupun milik pribadi.

“Pengemudinya akan kita stop dan otopetnya kita tahan, Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat,” kata Syafrin.

Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik


Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengimbau agar Grab selaku operator layanan skuter listrik Grabwheels membuat aturan yang jelas terkait penggunaan skuter listrik yang disewakannya.

Bila tidak ada aturan yang jelas dari pihak operator, tidak menutup kemungkinan Kepolisian akan melarang skuter listrik beroperasi di jalanan ibu kota.
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna Grabwheels
Baca juga: Demi keselamatan, YLKI desak Grab hentikan penyewaan skuter listrik

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019