• Beranda
  • Berita
  • Kasus suap AP II, KPK panggil dua pejabat Angkasa Pura Propertindo

Kasus suap AP II, KPK panggil dua pejabat Angkasa Pura Propertindo

15 November 2019 10:41 WIB
Kasus suap AP II, KPK panggil dua pejabat Angkasa Pura Propertindo
Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara, salah satu tersangka kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Angkasa Pura Propertindo (APP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019, JUmat.

Dua saksi tersebut, yakni Vice President of Operation and Bussiness Development PT APP Pandu Mayor Hermawan dan Manager of Engineering and Construction PT APP Hanno Utama. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP).

"Keduanya, diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: KPK: kasus korupsi libatkan dua BUMN memprihatinkan

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Darman, yakni Seraphine Destina Nurani seorang wiraswasta dan Iqbal Martin juga seorang wiraswasta dan pengacara di AHP Law Office.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap Direktur Keuangan AP II

Baca juga: AP II hormati proses hukum terkait OTT Direktur Keuangan


Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019