Pakar farmasi Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha, mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif.langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia
Ia mendesak adanya pengaturan khusus lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.
“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde dalam informasi tertulis di Jakarta, Jumat.
Arde yang juga menjabat Ketua Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) melanjutkan bahwa regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Ia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat pada ganja, di produk tersebut.
Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).
Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, di mana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau. Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat Celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.
Baca juga: Pemerintah disarankan buat regulasi produk tembakau alternatif
Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya.
Cairan tersebut dipanaskan sehingga menghasilkan uap. Banyaknya ragam bahan yang ada pada rokok elektrik membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.
Sementara itu, pada jenis rokok lainnya, Vape, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.
Baca juga: YPKP: Penggunaan tembakau alternatif bukan tanpa risiko
"Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.
Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.
"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adalah yang baik," ujarnya.
Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Pengamat : Informasi tembakau alternatif masih minim
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019