Mengutip data dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) di Jakarta, Jumat, rokok elektrik mengandung nikotin; karsinogen seperti propylene glycol, gliserol, dan formaldehid nitrosamin; bahan toksik seperti logam dan silikat; serta nanopartikel.
Rokok elektronik memiliki substansi yang bersifat karsinogenesis sehingga memiliki risiko perubahan sel dan mencetuskan timbulnya beberapa kanker tertentu seperti kanker paru, kanker mulut dan tenggorokan.
Baca juga: YLKI: Rokok elektronik tidak lebih aman dibanding rokok biasa
Baca juga: YLKI dukung pelarangan vape di Indonesia
Selain itu, rokok elektronik juga berpotensi menimbulkan gangguan pada pencernaan, sistem imun, dan timbulnya trombosis.
PDPI menyebut rokok elektrik berdampak pada sistem paru dan pernapasan, seperti peningkatan peradangan atau inflamasi, kerusakan epitel dan sel, menurunkan sistem imun lokal paru dan saluran napas, peningkatan hipersensitif saluran napas, risiko asma dan emfisema.
Bahan beracun pada rokok elektrik seperti logam (heavy metals), silikat, nanopartikel dan particulate matter merangsang iritasi dan peradangan serta menimbulkan kerusakan sel.
Menurut Ketua PDPI dr Agus Dwi Susanto Sp.P(K), beberapa penelitian menunjukkan bahwa rokok elektrik membuat iritasi saluran napas, meningkatkan gejala pernapasan, risiko bronkitis, asma, dan infeksi paru.
Baca juga: Rokok elektrik mengandung karsinogen dan zat racun, kata dokter ahli
Baca juga: Asosiasi konsumen sebut pelarangan rokok elektrik tidak efektif
Data dari Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) menyebutkan bahwa dalam satu hirup rokok elektrik terdapat tujuh kali 1011 zat radikal yang bisa meningkatkan stres oksidatif dan memiliki efek pengubah status imun. Efek tersebut sama halnya dengan yang terdapat pada rokok konvensional.
Kandungan nikotin pada rokok elektronik dapat mengubah ekspresi beberapa gen yang dapat meningkatkan penempelan bakteri tuberkulosis. Kondisi tersebut meningkatkan risiko dua kali lipat terinfeksi TB dibandingkan bukan perokok. Rokok elektronik juga menimbulkan kecanduan bagi penggunanya dikarenakan nikotin cair yang ada di dalamnya.
Baca juga: Pakar ingatkan perlunya regulasi khusus atur tembakau alternatif
Baca juga: Legislator Jateng sebut kenaikan cukai ancam petani tembakau
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019