• Beranda
  • Berita
  • Grab tanggapi rencana regulasi alat mobilitas pribadi DKI

Grab tanggapi rencana regulasi alat mobilitas pribadi DKI

15 November 2019 18:31 WIB
Grab tanggapi rencana regulasi alat mobilitas pribadi DKI
Pengguna layanan GrabWheels manfaatkan akhir pekan mengendarai transportasi jarak dekat di Bundara HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta terkait regulasi alat mobilitas pribadi yang meliputi skuter listrik, sepeda, skateboard, dan sejenisnya.

Ridzki melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Baca juga: Begini kondisi JPO area Senayan pascapelarangan GrabWheels di trotoar

Keduanya sepakat untuk bekerja sama guna mewujudkan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi pengguna.

"Kami mendukung rencana pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra yang memungkinkan Grab untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia secara efektif," kata Ridzki.

"Manajemen Grab telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada hari ini dan sepakat untuk bekerja sama dalam mewujudkan ekosistem Alat Mobilitas Pribadi yang aman bagi semua pengguna," lanjutnya.

Ridzki menilai, kehadiran skuter listrik akan berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik serta merupakan inovasi transportasi yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan standar keselamatan dan keamanan dari layanan skuter listriknya, GrabWheels.

Sebelumnya, skuter listrik GrabWheels tengah menjadi sorotan publik. Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) yang tengah mengendarai GrabWheels tewas tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11).



Baca juga: DKI Jakarta tutup shelter skuter listrik di luar jalur sepeda

Baca juga: Pemprov DKI kaji pembatasan jam operasional skuter listrik

Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas

 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019