Polsek Telaga menyita 11 kantong plastik besar berisi minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Dulohupa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo."Minuman keras ini disimpan di kompleks pabrik batu bara, dan saat tim datang ke lokasi, Cap Tikus ini dititipkan di rumah seorang warga berinisial DY oleh seorang berinisial N yang beralamat di Kelurahan Popo, Kecamatan Kotamobagu Barat," ujarnya pu
Kapolsek Telaga Ipda Asnawi Makrun, di Gorontalo, Jumat, mengatakan penyitaan minuman keras tersebut dilakukan usai patroli mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan minuman keras.
"Minuman keras ini disimpan di kompleks pabrik batu bara, dan saat tim datang ke lokasi, Cap Tikus ini dititipkan di rumah seorang warga berinisial DY oleh seorang berinisial N yang beralamat di Kelurahan Popo, Kecamatan Kotamobagu Barat," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi sita 9.272 botol miras ilegal, 4.000 liter miras Cap Tikus di Palu
Menurut pengakuan DY, minuman keras tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
"Dalam setiap karung terdapat dua kantong plastik, jadi semua berjumlah 22 bungkus plastik, dan setiap satu plastik itu berisi 20 botol 600 ml. Jadi semuanya diperkirakan sekitar 462 botol dengan ukuran 600 ml," ujar Asnawi.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan bahwa patroli yang dilaksanakan merupakan kegiatan rutin oleh seluruh jajaran dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kepada masyarakat, diimbau juga agar dapat membantu personel kepolisian, apabila melihat atau mendengar ada permasalahan maupun kejadian di lingkungan tempat tinggal, agar permasalahan tersebut dapat segera ditangani," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi amankan 119 liter Cap Tikus di Pelabuhan Tahuna
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019