Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Destructive Fishing Watch Indonesia mengingatkan berbagai kementerian melepas ego sektoral masing-masing untuk meningkatkan perlindungan WNI yang menjadi ABK atau awak kapal perikanan di luar negeri.Jika pemerintah saja masih sibuk berdebat dengan kewenangan yang tidak bisa dikompromikan, bagaimana kita berharap pelindungan bisa diberikan
"Jika pemerintah saja masih sibuk berdebat dengan kewenangan yang tidak bisa dikompromikan, bagaimana kita berharap pelindungan bisa diberikan," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kerap terjadi silang pendapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan KKP, tanpa ada kata sepakat.
Puluhan kali rapat, FGD dan lokakarya telah digelar untuk membahas regulasi terkait perlindungan awak kapal perikanan, tetapi para pihak tetap bertahan pada posisinya.
"Mempertahankan kewenangan masing-masing lembaga yang seakan sangat absolut," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah diminta atasi potensi praktik kerja paksa perikanan
Ia menyatakan, pihaknya menemui beberapa kasus awak kapal yang bekerja di luar negeri, yang telah bekerja keras selama berbulan-bulan tetapi karena sakit kemudian dipulangkan dan tidak mendapat pembayaran upah sebagaimana mestinya.
Abdi Suhufan mengingatkan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran telah mengatur pelindungan awak kapal perikanan di luar negeri.
"Sayangnya, dua tahun setelah di undangkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan sebagai turunan UU tersebut tak kunjung berhasil dirumuskan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan diberitakan bersinergi dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kompetensi dari awak kapal penangkapan ikan.
"Ini harus kita perhatikan, agar awak kapal penangkapan ikan bisa terhindar dari D3 (dirty, dangerous, difficult), diharapkan ke depannya menjadi C3 (clean, clear, competent)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Awak Kapal Penangkapan Ikan di Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta, Rabu (2/10).
Baca juga: Lima ABK WNI hilang di perairan Taiwan
Menurut Luhut, peningkatan kompetensi serta sekaligus melindungi awak kapal penangkapan ikan merupakan hal yang penting guna menyelaraskan upaya pemerintah yang ingin membuat industri perikanan sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
Luhut juga menegaskan berbagai pilar perlindungan perlu dilengkapi dengan penguatan regulasi, seperti diberlakukannya Perpres Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkapan Ikan.
"Seluruh K/L (Kementerian/Lembaga) agar bisa menindaklanjuti implementasi amanat konvensi ini," kata Luhut.
Ia juga menegaskan agar tidak hanya seremonial saja, tetapi berbagai pihak terkait juga mengecek pelaksanaannya di lapangan.
Baca juga: Pemerintah diminta bantu tujuh pelaut Indonesia bermasalah di Shanghai
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019