• Beranda
  • Berita
  • BBPOM Denpasar : Belum ada regulasi peredaran rokok elektrik di Bali

BBPOM Denpasar : Belum ada regulasi peredaran rokok elektrik di Bali

18 November 2019 09:42 WIB
BBPOM Denpasar : Belum ada regulasi peredaran rokok elektrik di Bali
Seseorang menunjukkan vape atau cairan rokok elektrik. (ANTARA/ Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini belum ada regulasi dan dasar hukum yang dikeluarkan dari pusat terkait pengawasan peredaran rokok elektrik (Vape) di Bali.

"Vape ini belum ada regulasinya, untuk vape sedang dibahas juga di Kemenkes tentang regulasi nya, sedangkan untuk rokok biasa BPOM sudah melakukan pengawasan penandaan label - label rokok," katanya saat dihubungi di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan untuk daerah - daerah belum ada dasar hukumnya, dengan begitu belum ada proses lebih lanjut berupa tindakan untuk peredarannya.

Baca juga: Rokok elektrik bisa sebabkan kanker, penyakit paru, hingga TB

Menurut dia, meskipun secara internasional beberapa negara sudah ada yang melarang, tapi Indonesia belum ada regulasinya.

"Belum ada regulasi tentu belum bisa dilakukan pengawasan, BPOM baru mengusulkan dan menyatakan kajian terkait rokok elektrik ini," katanya.

Ia menegaskan jika belum ada regulasinya BPOM tidak bisa melakukan tindakan terhadap peredarannya di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia.

Baca juga: Asosiasi protes, usul agar rokok elektrik diatur bukan dilarang

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019