"Vape ini belum ada regulasinya, untuk vape sedang dibahas juga di Kemenkes tentang regulasi nya, sedangkan untuk rokok biasa BPOM sudah melakukan pengawasan penandaan label - label rokok," katanya saat dihubungi di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan untuk daerah - daerah belum ada dasar hukumnya, dengan begitu belum ada proses lebih lanjut berupa tindakan untuk peredarannya.
Baca juga: Rokok elektrik bisa sebabkan kanker, penyakit paru, hingga TB
Menurut dia, meskipun secara internasional beberapa negara sudah ada yang melarang, tapi Indonesia belum ada regulasinya.
"Belum ada regulasi tentu belum bisa dilakukan pengawasan, BPOM baru mengusulkan dan menyatakan kajian terkait rokok elektrik ini," katanya.
Ia menegaskan jika belum ada regulasinya BPOM tidak bisa melakukan tindakan terhadap peredarannya di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Asosiasi protes, usul agar rokok elektrik diatur bukan dilarang
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019