Jangan sampai ada pejabat BUMN tersangkut kasus korupsi lagi, jadi pak menteri menyampaikan salah satu yang penting adalah integritas
Mantan wakil ketua KPK Chandra Hamzah mengungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir berharap jangan sampai ada lagi BUMN yang terjerat korupsi.
"Jangan sampai ada pejabat BUMN tersangkut kasus korupsi lagi, jadi pak menteri menyampaikan salah satu yang penting adalah integritas, jangan sampai BUMN dijadikan bahan bancakan atau terjerat kasus korupsi lagi," ujar Chandra di Jakarta, Senin.
Dia juga mengatakan bahwa terdapat kendala-kendala hukum yang menghambat BUMN untuk bergerak lebih maju.
Baca juga: Dua jam Chandra Hamzah temui Erick Thohir, ini yang dibahas
"Banyak, masalah regulasi apa yang menghambat BUMN, regulasi apa yang diperlukan agar BUMN melangkah lebih cepat," katanya.
Terkait adakah BUMN tertentu yang disoroti oleh Menteri Erick Thohir, Chandra menjawab bahwa Menteri BUMN menyoroti dan mengevaluasi semua BUMN.
"Sama, seluruh BUMN mesti diperbaiki, evaluasi seluruh BUMN yang ada," ujar mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Setelah memanggil mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (18/11) Menteri BUMN Erick Thohir memanggil mantan petinggi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah.
Chandra Hamzah tiba di Gedung Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, sekitar pukul 08:30 WIB.
Chandra datang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan langsung menuju meja resepsionis untuk mengisi buku tamu.
Chandra sendiri mengatakan bahwa pertemuannya dengan Menteri BUMN membahas seputar penguatan dan perbaikan BUMN.
Sosok Chandra Hamzah sendiri bukan orang asing di BUMN, karena pernah diangkat menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada 23 Desember 2014.
Selain itu Chandra juga pernah diminta menjadi Komisaris Bank BTN, namun ia menolaknya.
Baca juga: Chandra Hamzah bertemu Erick Thohir bahas penguatan BUMN
Baca juga: Setelah Ahok, mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah datangi Erick
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019