Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menyusun peta jalan dan perencanaan upaya pencegahan perkawinan anak di daerah tersebut.Angka ini sudah jauh menurun dibanding data hasil Susenas tahun 2017 yaitu 33,98 persen dan menempatkan Sulsel di peringkat ke-9 provinsi dengan jumlah rerata perkawinan anak terbesar di Indonesia
"Untuk menyusun ini kita melibatkan sejumlah lembaga terkait. Dengan begitu, kita berharap masukan yang didapatkan akan lebih maksimal," kata Kepala Dinas PPPA Sulsel Ilham A Gazaling dalam keterangannya di Makassar, Senin.
Lembaga terkait itu yakni AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice), Institute of Community Justice (ICJ), UNICEF dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar
Ilham menjelaskan peta jelan yang akan disusun ini bertujuan untuk menemukenali hambatan yang menyebabkan lambatnya persentase penurunan angka perkawinan anak di Sulsel.
Selain itu, lanjutnya, penyusunan peta jalan itu juga bertujuan untuk mengidentifikasi strategi yang akan digunakan untuk mencapai target angka perkawinan di bawah rata-rata nasional di tahun 2023.
"Diharapkan dengan adanya 'roadmap' ini, upaya-upaya pencegahan pernikahan anak di Sulsel dapat berjalan secara terpadu, terkoordinisasi, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.
Ia mengemukakan bahwa angka perkawinan anak di Sulawesi Selatan masih cukup memrihatinkan. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) hingga tahun 2018, persentase perkawinan anak di Sulsel masih berada pada angka 14,1 persen. Angka ini masih di atas rata-rata nasional yang hanya sebesar 11,2 persen.
Meski masih besar, kata dia, namun angka ini sudah jauh menurun dibanding data hasil Susenas tahun 2017 yaitu 33,98 persen dan menempatkan Sulsel di peringkat ke-9 provinsi dengan jumlah rerata perkawinan anak terbesar di Indonesia.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya antara lain penerbitan Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan dan pelaksanaan kampanye Gerakan Pelaminan Bukan Tempat Bermain Anak, demikian Ilham A Gazaling.
Baca juga: MA sedang siapkan peraturan untuk pencegahan perkawinan anak
Baca juga: KPPPA akan susun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak
Baca juga: Revisi UU usia perkawinan anak 19 tahun disahkan di Indonesia
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019