Masalah terkait deputi Kementerian BUMN ini yang pertama akan diperbaiki adalah strukturnya, yang mana kewenangan Wamen dan yang mana kewenangan deputi akan diatur di strukturnya
Kementerian BUMN mengungkapkan akan ada perubahan struktur dan penyegaran atau refreshing terkait deputi-deputi di Kementerian BUMN saat ini.
"Masalah terkait deputi Kementerian BUMN ini yang pertama akan diperbaiki adalah strukturnya, yang mana kewenangan Wamen dan yang mana kewenangan deputi akan diatur di strukturnya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.
Arya juga menambahkan bahwa perubahan struktur ini sekarang akan diajukan peraturan presidennya.
Dengan demikian akan terdapat perbedaan nanti antara tugas wakil menteri (wamen) dan deputi. Posisi deputi sendiri nantinya di bawah Wamen.
Selain itu dengan adanya posisi wamen maka struktur kementerian BUMN akan menjadi besar, sementara Kementerian sendiri ingin tetap ramping dan efisien.
Di samping itu supaya ada refreshing di dalam Kementerian BUMN ini.
"Kita harapkan mereka (para deputi) mau untuk kita alihkan memegang lagi perusahaan-perusahaan BUMN," ujar Arya.
Menurut dia, para deputi Kementerian BUMN sebelumnya pernah di korporasi BUMN, mungkin karena sudah kelamaan di birokrasi mereka perlu lagi refresh.
Terkait mengenai penyegaran deputi kementerian BUMN ini, Arya menjawab kementerian sedang terus mencari sosok penggantinya.
Saat ini Kementerian BUMN memiliki tujuh deputi, yakni Sekretaris Kementerian BUMN yang dijabat Imam Apriyanto Putro, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra.
Baca juga: Erick Thohir "sapu bersih" eselon I Kementerian BUMN
Baca juga: Kementerian BUMN akan tempatkan Chandra Hamzah di perbankan
Baca juga: Kementerian BUMN: Pengangkatan direksi BUMN harus melalui proses TPA
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019