Dirut RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Rynna Diana di Baturaja, Senin, menjelaskan bahwa tunggakan klaim BPJS Kesehatan tersebut terhitung sejak Juli hingga Oktober 2019.
Dia mengaku meskipun klaim BPJS nunggak empat bulan pihaknya tetap menjamin memberikan pelayanan prima kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan yang berobat di rumah sakit setempat.
"Untuk obat-obatan, bahan sekali pakai buang (BNHP) seperti infus dan makanan bagi pasien tidak ada masalah sama sekali karena semuanya sudah kami sediakan sejak awal tahun," katanya.
Hanya saja dia mengakui, dampak dari tunggakan klaim BPJS Kesehatan tersebut berdampak pada 700 orang pegawai di rumah sakit setempat mulai dari cleaning service, perawat, serta dokter sejak empat bulan ini terpaksa belum menerima insentif berupa uang jasa.
"Nominal insentif atau uang jasanya untuk pegawai terendah adalah sekitar Rp500 ribu perbulan," ungkapnya.
Baca juga: Persi Sumsel: Tiga faktor penyebab rumah sakit turun kelas
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanjungpinang terlilit hutang Rp40,6 miliar
Baca juga: Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Padang capai Rp100 miliar
Meskipun demikian, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh pasien yang berobat di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
"Alhamdulilah sampai hari ini belum ada keluhan terkait pelayanan pihak RSUD Ibnu Sutowo Baturaja dari pasien BPJS," kata dia.
Sementara itu, anggota DPRD OKU, Densi Hermanto secara terpisah menegaskan semestinya masalah tunggakan ini sudah diselesaikan oleh pihak BPJS Kesehatan setempat agar tidak berdampak pada pelayanan kepada pasien.
"Tunggakannya besar sekali mencapai Rp10 miliar. Semestinya pihak BPJS segera melunasi klaim dari pihak RSUD Ibnu Sutowo Baturaja," katanya.
Dia menyatakan jika tunggakan tersebut tetap belum dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan OKU hingga akhir tahun nanti, maka ia akan meminta komisi terkait untuk segera memanggil managemen BPJS Kesehatan OKU guna diminta keterangan mengenai kendala apa yang mereka hadapi.*
Baca juga: BPJS Kesehatan menunggak Rp35 miliar ke RSUD Kota Madiun
Baca juga: PBPU BPJS Kesehatan Manokwari menunggak Rp15 miliar
Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019