DPD-Kemendagri sepakati penyederhanaan regulasi

18 November 2019 19:41 WIB
DPD-Kemendagri sepakati penyederhanaan regulasi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat akan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyederhanaan regulasi-regulasi perizinan yang selama ini menghambat investasi di daerah.

"DPD RI memberikan dukungan terhadap kebijakan prioritas pemerintah, dalam hal pembangunan SDM unggul, penyederhanaan regulasi pusat dan daerah, dan birokrasi, serta transformasi ekonomi dari SDA menjadi sektor yang berbasis manufaktur dan jasa modern tanpa mengorbankan kearifan lokal, maka perkembangan dengan daerah akan terwujud," kata Ketua Komite I DPD RI Teras Narang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan, DPD RI berkomitmen mengawal terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dengan menyusun regulasi-regulasi yang bisa mengatur adanya pemerataan pembangunan daerah.

Menurut dia, DPD RI juga berkomitmen mengurangi kesenjangan antar daerah dan tumbuhnya daya saing daerah-daerah serta kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang mempunyai karakteristik daerah kepulauan serta daerah-daerah terdepan di wilayah perbatasan negara.

Selain itu menurut Teras Narang, disepakati bahwa, Komite I DPD RI akan bermitra dengan Kemendagri untuk optimalisasi kemitraan membahas permasalahan otonomi daerah dan kerangka solusinya melalui Tim Kerja Bersama dan kunjungan lapangan bersama.

"DPD RI mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Pada prinsipnya menurut dia, DPD RI mendorong agar kebijakan Penataan Daerah harus mengutamakan sebesar-besarnya kepentingan strategis nasional dan daerah dengan memprioritaskan daerah-daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terluar, daerah termiskin dan daerah terbelakang.

Dia mengatakan, Komite I DPD RI tetap mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Kebijakan penataan daerah khususnya masalah pemekaran daerah berkaitan dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

Komite I juga menanyakan tentang persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 dan formulasi pemilihan kepala daerah ke depan termasuk kebutuhan revisi UU Pilkada.

Selain itu, Komite I mengharapkan segera dibentuk mekanisme pemantauan dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kemendagri dan juga koordinasi antara Kemendagri dan Kemendes terutama dalam hal pembinaan desa dan pemerintahan desa untuk meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa peran Kementerian Dalam Negeri sebagai poros jalannya pemerintahan dalam negeri.

Dia mengatakan, Kemendagri sebagai unsur terdepan menciptakan suasana kondusif dan stabil dalam bidang pemerintahan dan politik di dalam negeri.

Selain itu menurut dia, peran Kemendagri juga melakukan pelayanan publik berjalan optimal dan segera melaksanakan program dari Presiden untuk menyederhanakan regulasi yang menjadi kendala terkait perijinan di tingkat pusat melalui UU dan Perda di tingkat daerah.

Baca juga: Gubernur Sumatera Selatan siap sederhanakan regulasi

Baca juga: Menteri Edhy ingin regulasi baru terkait alat tangkap tidak gaduh

Baca juga: Sekneg: Presiden akan bentuk Badan Regulasi Nasional

Baca juga: Pebisnis ekspor perikanan ingin regulasi terkait kepiting dikaji ulang

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019