Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menemukan penunggak pajak kendaraan mewah jenis Rolls Royce Phantom di kawasan perkampungan gang sempit Jalan Mangga Besar IV P, Taman Sari, Selasa.Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah
"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata salah seorang warga, Dimas Agung Prayitno (21) kepada petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Dimas kepada petugas Samsat Jakbar saat menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ternyata Dimas adalah salah satu korban penyalahgunaan identitas untuk kepemilikan mobil mewah.
Baca juga: Ratusan kendaraan terjaring razia pajak
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui identitasnya pernah dipinjam oleh bekas teman kerjanya sekitar 2017. Namun, dia sama sekali tak tahu bahwa identitasnya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP saya, tapi saya enggak tanya buat apa, namanya sama teman, ya saya percaya aja," kata Dimas.
Selain itu, Dimas tak dapat lagi menghubungi rekan kerjanya terdahulu karena putus kontak dan tempat kerja lamanya juga sudah tidak ada lagi.
Mendengar jawaban Dimas, Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani mengimbau Dimas jangan pernah meminjamkan identitas apa pun kepada orang lain agar, identitasnya tidak disalahgunakan untuk kepemilikan mobil mewah.
"Karena kasus seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan korban sendiri. Karena KJS (Kartu Jakarta Sehat) maupun KJP (Kartu Jakarta Pintar) miliknya bisa dicabut karena belum bayar pajak," kata Hendrani.
Hendrani mengatakan, total PKB dari mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom itu mencapai Rp167 juta per tahun. Namun, pemilik sudah telat membayar PKB sejak tiga bulan silam.
"Karena mobil Phantom ini kena pajak Rp167 juta per tahun. Makanya diduga pemilik aslinya gunakan identitas orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Karena kalau pajak progresif, asumsinya kena biaya 2,5 persen setara Rp210 juta," kata Hendrani.
Baca juga: Samsat Jakbar terima Rp60 juta dari razia mobil mewah
Oleh karena Dimas bukan merupakan pemilik asli dari kendaraan Rolls Royce Phantom bernomor polisi B 5 ARI, petugas pun memintanya melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan.
Sedangkan petugas BPRD DKI Jakarta bersama pihak kepolisian tengah melacak dimana posisi mobil mewah tersebut berada.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019